Contoh Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa
KEPALA DESA SIMULASI
KABUPATEN SIMULASI
PERATURAN KEPALA DESA SIMULASI
NOMOR ..... TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
KEPALA DESA SIMULASI,
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf
i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease
(COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga
Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 367);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun .... tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun ...Nomor ...);
Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun ... tentang Tata
Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Simulasi Tahun ... Nomor ...);
Peraturan Desa Simulasi Nomor … Tahun 2019 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Simulasi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa
Simulasi Tahun 2020 Nomor ...).
Memperhatikan :
Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020
tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di
Desa;
Hasil Musyawarah Desa Insidentil tentang validasi,
finalisasi dan penetapan data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-Dana Desa) tanggal .... sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA SIMULASI TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA AKIBAT
DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Simulasi.
Kecamatan adalah Kecamatan Simulasi.
Desa adalah Desa Simulasi.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama
lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya
disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP
Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang
didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai
dengan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala
penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global
di seluruh dunia.
Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT
Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di
Desa yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat
adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
Pasal 3
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas
pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:
a. Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease
2019 (Covid-19); dan/atau
b. Jaring pengaman sosial di Desa.
(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau
pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(4) Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa
dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari
Kementerian Sosial;
(5) Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan
Kepala Desa ini;
(6) Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,-
(enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan
setiap bulan selama 3 (tiga) bulan;
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Simulasi.
Ditetapkan di Desa Simulasi
pada tanggal .... 2020
KEPALA DESA SIMULASI,
...............
Diundangkan di Desa Simulasi
pada tanggal ..... 2020
SEKRETARIS DESA SIMULASI,
...................
Itulah contoh Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima
Manfaat BLT Dana Desa.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa"
Posting Komentar