BEDAH UU NO 2 TAHUN 2020 SEBAGAI PENGGANTI PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TTG POTENSI PENGHAPUSAN DANA DESA YG BERSUMBER DARI APBN



Ketua : Riyanto, S.I.P

1.Untuk diketahui acara ini diinisasi (dirancang dan disiapkan) oleh Aparatur Pemerintah Desa (PAPDESI) Kab. PONOROGO bersama LPPM UNIDA Ponorogo,dan disupport Pemkab Ponorogo. 
Giat tersebut melibatkan Nara Sumber dari berbagai lintas sektor dalam hal ini dari eksekutif  Dinas PMD Kab Ponorogo yang mewakili Bupati Ponorogo, dari unsur legislatif di wakili oleh Bapak Miseri dengan Moderator Bapak Fajar Pramono dari Unsur Perguruan tinggi sebagai Dosen LPPM Unida Gontor Ponorogo serta pihak-pihak pemerhati Desa lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memahami frasa kalimat kalimat yang termuat dalam UU No 2 tahun 2020 agar menjadi satu pemahaman yang utuh sehingga di harapkan tidak terjadi beda pemahaman oleh kepala desa di seluruh Ponorogo yang menjadi anggota PAPDESI Ponorogo.

Ada kewajiban moral PAPDESI PONOROGO untuk melakukan hal ini dalam rangka menjadi bagian dari tugas dan fungsi Paguyuban untuk memberikan informasi yang jelas dan terukur sesuai dengan kaidah kaidah berdasarkan kajian2 dari para ahli.

2. Acara yg diikuti oleh Aparatur Pemerintah Desa dan Daerah, Akademisi,  insan pers dan praktisi hukum/ pengacara, sebanyak 59 orang walaupun masih ada yang left di karenakan sebagian terkendala oleh jaringan dan teknis lainnya, namun sampai selesai acara sekitar pukul 22.00 WIB berlangsung khidmat dari Seluruh peserta. 
 

3.  Metode teleconfren adalah tradisi yg baik dlm berbangsa dan bernegara dimana setiap masalah disikapi dg dialog yg konstruktif, konseptual dan komprehensif di tengah tengah adanya wabah Covid 19 dan merupakan bagian dari menuju New Normal yang sudah diuji coba oleh Pemerintah Kab Ponorogo dan wilayah lainnya di Indonesia.

4.Pak Supriyanto, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta sekaligus mewakili Bupati Ipong Muchlissoni mencoba melihat implikasi UU terhadap kinerja pemerintah desa. Beliau menegaskan tdk ada penghapusan Dana Desa sesuai bunyi pasal pasal  yang termuat dari UU nomor 2 tahun 2020

5.  Bu Martha, sebagai Nara sumber dari Dosen IAIN Ponorogo mencoba melihat dari Teori hukum dan perundang-undangan. Menurut beliau bhw kegentingan memaksa merupakan hak konstutusional pemerintah untuk menerbitkan Perpu,  tapi dlm permusan pasal-pasal apabila ditelaah secara konstitusi ada beberapa pasal yg melanggar konstitusi, yaitu pasal 27 dan pasal 28 ayat (8) yg merupakan hak masyarakat untuk mengajukan perubahan subtansi dan penghapusan suatu pasal UU No. 2 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

6.  Pak Miseri Effendi, selaku Wakil DPRD Kab. Ponorogo yg membawahi/ yg mendampingi Komisi A melihat aspek legislasi. Hadir juga dlm forum tersebut Pak H. Agung Priyanto,  sebagai wakil Komisi A. Menurut penafsiran Pak Miseri  tidak ada istilah penghapusan dalam UU tersebut. UU ini akan di cabut apabila Pandemi Covid dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Pusat dan kembali ke UU no 6 THN 2014.

7.  Pak Bambang, dosen dan juga Wakil Rektor Umpo,  mencoba melihat dari aspek pemerintahan daerah. Menurut beliau dalam konteks demokrasi bhw kedaulatan ditangan rakyat. Maka seharusnya pemerintah (eksekutif maupun legislatif) harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara umum.

8. Pak Andri,  sebagai praktisi Keuangan mencoba menggambarkan kondisi keuangan makro di Indonesia yg memang dlm kondisi yg tidak menggembirakan jika dilihat baik dari segi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Beliau berharap dg new normal ekonomi ekonomi Indonesia bisa bangkit.

9. Kemudian Pak Eko, Kades Karang Patihan dan Pak Prapto,  Kades Selur Ngrayun sbg juru bicara PAPDESI Kab. Ponorogo yg menjelaskan bahwa acara ini dalam rangka untuk memperjelas posisi  teman2 Kepala desa serta aparatur pemerintah desa lainnya dalam memaknai terkait dengan UU tsb supaya tidak terjadi perbedaan persepsi penafsiran. Sehingga di harapkan dengan kegiatan meeting berbasis online mempunyai nilai tambah berupa pemanfaatan teknologi guna memperlancar koordinasi2 dan komunikasi penyelesaian program2 lanjutan agar dengan tatanan New Normal saat Covid 19 tidak terjadi pelemahan semangat bergerak. Serta menyampaikan bahwa dana desa adalah ruh bagi pembangunan pedesaan yg diharapkan akan terus ada setiap tahunnya,dan Kepala Desa sebagai bagian dari pemerintahan selalu siap menjalankan program2 pemerintah.


10.  Kesimpulannya bahwa tidak ada pemberhentian Dana Desa untuk membangun Desa. Namun ada bagian-bagian yang di refokusing guna penanganan Covid 19 sekaligus menyukseskan New Normal yang sedang di galakkan

Demikian kami sampaikan utk evaluasi kita bersama

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "BEDAH UU NO 2 TAHUN 2020 SEBAGAI PENGGANTI PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TTG POTENSI PENGHAPUSAN DANA DESA YG BERSUMBER DARI APBN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel